Terlarangkah Ketika Aku Mencintai Sepupuku
Ketika aku mencintai saudara sepupu – Fenomena yang banyak terjadi adalah ketika dalam hubungan sehari – hari dimasyarakat banyak ditemukan fakta bahwa ada hubungan pernikahan yang dilangsungkan antara saudara yang masi terhubung sangat dekat (sepupu).
Fenomena “aku mencintai sepupuku” ini berawal dari banyaknya pertanyaan ketika musim lebaran tiba kepada para jomblo – jomblo muda yang sudah masuk usia matang untuk melangsungkan pernikahan.
Menariknya lagi, ketika acara reuni keluarga besar, para jomblowan dan jomblowati ini dengan posisi terpojok akibat pertanyaan – pertanyaan yang sebenarnya hanya basa – basi ini akhirnya memilih untuk melirik – lirik bahkan ada yang mencoba untuk mulai berkomunikasi dengan lawan jenis yang tidak lain adalah saudara dekat (sepupu) disekitarnya.
Ketika Aku Mencintai Sepupuku
| Ilustrasi Ketika Aku Mencintai Sepupuku |
Namun, hal yang terjadi selanjutnya adalah komunikasi sederhana tersebut dapat berlanjut kepada hubungan yang lebih intens dan beberapa kasus hingga menuju jenjang pernikahan. Namun bagaimanakah sebenarnya pernikahan yang diawali ketika aku mencintai sepupuku itu ?
Resiko Pernikahan Dengan Sepupu
Dikutip dari berbagai sumber dalam beberapa penelitian, bahwa menikah dengan saudara dekat (sepupu) yang masih memiliki hubungan darah menimbulkan resiko di beberapa studi kasus. Adapun resiko yang dapat dialami oleh keturunan mereka yang melangsungkan pernikahan tersebut diantaranya :
1. Keterbelakangan Mental
Dikutip dari penelitian yang berjudul “Consanguineous Marriages: Preconception Consultation in Primary Health Care Settings" yang dilakukan oleh Hanan Hamamy membeberkan temuan beberapa risiko pada objek penelitiannya adalah anak hasil pernikahan pasangan sepupu, di antaranya mengalami resiko keterbelakangan mental.
Keterbelakangan mental ini bervariasi mulai dari beberapa anak yang dilahirkan, satu atau dua anak mengalami keterbelakangan mental sejak usia dini. Selain itu juga terjadi keterbelakangan mental dimulai dari anak tersebut menginjak usia diatas 15 tahun yang perlahan – lahan menuju dewasa menunjukkan ketidak normalan pada mentalnya.
2. Anak Terlahir Cacat
Resiko anak terlahir cacat pada kasus pernikahan sepupu ini juga meningkat sebesar 4 – 7 persen dari pada pernikahan yang tanpa ada hubungan sepupu yang hanya berkisar pada angka 3 – 4 persen.
Lahir dalam kondisi cacat ini berupa kondisi anggota / bagian tubuh yang tidak sempurna, kerja organ tubuh yang tidak maksimal yang menyebabkan anak tidak dapat bertumbuh kembang dengan baik ( kerdil ) dan beberapa hal lainnya.
3. Kelainan Genetik
Profesor Alan Bittles dari Royal Society of Medicine and Progress Educational Trust di salah satu Universitas Inggris mengemukakan hasil penelitian pernikahan dua orang yang masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat meningkatkan risiko kelainan genetik.
Senada dengan dari penjelasan tersebut, sebuah laporan BBC mengungkap bahwa risiko kelainan genetik akan meningkat sebanyak 13 kali lipat pada keturunan yang dilahirkan dari pernikahan dua orang yang masih memiliki hubungan darah sangat dekat seperti sepupu. Kelainan genetik itu disebabkan dari kemiripan genetik dari dua orang tersebut.
Resiko diatas merupakan hal yang umum terjadi pada masyarakat terutama di wilayah asia yang masih menganggap pernikahan sepupu merupakan hal yang wajar karena belum mendapatkan pengetahuan dari penelitian yang terkini.
Pernikahan Dengan Sepupu Menurut Pandangan Agama
Ketika aku mencintai saudara sepupu menurut pandangan agama merupakan hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih dalam. Karena sebagai manusia yang diberi akal dan fikiran serta pedoman dalam menjalankan kehidupan tentunya agama harus menjadi rujukan.
Pengertian mendasar tentang saudara sepupu adalah hubungan seseorang laki – laki atau perempuan yang ayah atau ibu keduanya adalah saudara sekandung, seayah, seibu.
Ada ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah shahih yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram), seperti yang diterangkan oleh ayat-ayat al-Qur’an, yaitu ayat-ayat 3, 22, 23, dan 24 surat an-Nisa`, ayat-ayat 228, 230, 234, dan 235 surat al-Baqarah, ayat 3 surat an-Nur, hadits dari Abu Hurairah, hadits dari Hamzah, dan lainnya.
Menjelaskan hal tersebut Allah swt berfirman dalam surat an-Nisa` ayat 22 s.d. 24:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ … (24)
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukanmu, saudara perempuan sepesusuanmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan bagimu mengawini) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah menetapkan hukum ini) sebagai ketentuan-Nya, dan dihalalkan bagimu selain yang demikian ….” (QS. An-Nisa`:22,23,24)
Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat sudah menjelaskan secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.
Tahrim mu’abbad ialah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk selamanya.
Pengertian tahrim muaqqat ialah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja. Bila keadaan yang menghalangi perkawinan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan perkawinan.
Contohnya adalah seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu pula perempuan itu tidak boleh dinikhai oleh laki-laki lain. Jika mereka telah bercerai dan habis iddah-nya, perempuan itu boleh menikah dengan laki-laki lain.
Artinya dalam sudut pandang agama tidak ditemukan nash-nash (al-Qur’an dan Sunnah yang shahih) yang dapat dijadikan alasan melarang pernikahan antara saudara sepupu atau lebih jelasnya diperbolehkan.
Jadi ketika aku mencintai sepupuku mulai anda rasakan bagi yang masih jomblo atau mencari pasangan dalam menghadapi musim lebaran yang akan datang, sepupu dapat menjadi salah satu alternatif pilihan dalam mencari pasangan yang tentunya anda harus siap menanggung resiko yang telah dijelaskan sebelumnya.