Berbagi Hadist : Larangan Sholat Di Kuburan
Larangan Sholat Di Kuburan - Beribadah shalat di mana pun tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh Allah sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw sebagai berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلْتُ لِي اْلأَرْضَ مَسْجِدًا وَطُهُوْرًا، وَأَيْمَا رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي اْلغَنَائِمَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu); dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.” [HR. al-Bukhari]
Larangan Sholat Di Kuburan
| Ilustrasi Ibadah Sholat Di Dalam Masjid |
Hal ini disebabbkan karena di tempat-tempat kotor itu ada najisnya, sehingga mengganggu kekhusyukan atau merusak sahnya shalat. Beberapa hal tersebut merujuk ke hadist antara lain hadis berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ اْلخُدْرِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَ ْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ اْلحَمَامُ وَاْلمَقْبَرَةُ. [رواه ابن حبان]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan.” [HR. Ibn Hibban]
Kuburan Dalam Masjid
Lantas bagaimana jika dalam sebuah masjid terdapat kuburan didalamnya atau ada masjid yang berbatasan langsung dengan kuburan ?
Pengertian masjid adalah sebuah tempat / bangunan yang didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, membaca Al-Quran, dan lain-lain. Sedangkan untuk kuburan sendiri adalah tempat untuk memakamkan mayat manusia.
Sangat dianjurkan kedua tempat itu dipisahkan atau tidak dicampurkan karena ada hadist yang menyatakan bahwa hal tersebut telah dilakukan oleh orang Nasrani dan mereka mendapat laknat Allah karena hal itu. Hadistnya dijelaskan seperti berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اُشْتَكَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيْسَةً رَأَيْنَاهَا بِأَرْضِ اْلحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ اْلحَبَشَةِ فَ ذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتُصَاوِرَ فِيْهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنُوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ اْلخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائى].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja, kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i].
Larangan Shalat Menghadap Kuburan
Selain hadist diatas, ada pula hadist yang sangat khusus melarang kita untuk shalat menghadap kuburan:
عَنْ أَبِي مَرْثَدَ اْلغَنَوِي قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَجْلِسُوا عَلَى اْلقُبُورِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.” [HR. Muslim]
Merujuk dan berdasar hadist keduanya di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
- secara umum shalat dapat dikerjakan di mana saja,
- shalat di masjid yang terdapat kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu dihukumi makruh, yakni lebih utama untuk ditinggalkan dengan mencari masjid lain yang tidak mencampur kedua hal tersebut.
- Jikalau dikerjakan juga maka shalatnya itu sah, namun kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan. Jika shalat atau ibadah lain yang dilakukan di kuburan karena berkeyakinan mendapat berkah yang lebih lantaran kuburan itu, maka jelas perbuatan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan ketentuan Islam.
Semoga kita semua terhindar dari hal – hal tersebut, sehingga tidak sampai melakukan larangan sholat di kuburan yang dapat menyebabkan perbuatan ibadah kita menjadi makruh.